Senin, 6 April 2026 Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung melayani konsultasi seorang Pekerja yang baru saja diputus hubungan kerjanya pada satu Apotek di Temanggung. Dalam konsultasi yang diterima langsung Kabid Hubinsyaker, SH didampingi 2 (dua) MHI, disarankan sebelum mengajukan Mediasi ke Dinas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung agar dilakukan Perundingan Bipartit terlebih dahulu dengan Pengusaha sebagai langkah awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial sekaligus syarat untuk ditindaklanjuti dalam Mediasi pada tingkat Tripartit jika Perundingan Bipartit tidak mencapai kesepakatan
S
Smart Society (Masyarakat Cerdas)
Smart City Temanggung
SMARTCITY TEMANGGUNG