Temanggung, 20 April 2026 — Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), tim penempatan dan pelatihan kerja dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung melaksanakan koordinasi bersama petugas KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Jawa Tengah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung pada Senin (20/4/2026).
Koordinasi ini dilakukan menyusul adanya temuan sejumlah LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) yang terindikasi memfasilitasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan membebankan biaya (fee) tinggi kepada calon pekerja. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun dalam beberapa kasus LKP diketahui bekerja sama dengan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang resmi, namun LKP tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari proses penempatan. Hal ini karena secara prinsip, LKP telah memperoleh biaya dari peserta melalui layanan pelatihan yang diberikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, ditegaskan bahwa baik LKP maupun LPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan CPMI ke luar negeri. Fungsi lembaga pelatihan hanya sebatas memberikan pelatihan keterampilan.
Hasil dari koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti melalui: Evaluasi terhadap LKP yang terindikasi melakukan pelanggaran dan peningkatan monitoring serta pengawasan terhadap seluruh LKP di wilayah Temanggung
Ke depan, Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung akan berkolaborasi lebih intensif bersama Dinperinaker Kabupaten Temanggung dan petugas KP2MI MPP Temanggung dalam pemantauan serta pembinaan LKP, guna memastikan seluruh lembaga berjalan sesuai regulasi.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia dari praktik yang merugikan, sekaligus menciptakan sistem penempatan kerja luar negeri yang lebih transparan, aman, dan sesuai aturan.
SMARTCITY TEMANGGUNG