Hai sobat industri di Temanggung????????...selain memberikan klasifikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 juga membawa perubahan besar dalam tata kelola sektor perindustrian, dengan memperkuat aspek perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pembaruan strategis ini difokuskan pada tiga pilar utama untuk meningkatkan efisiensi birokrasi:
???? Restrukturisasi KBLI
Dilakukan penyesuaian dari 539 menjadi 509 kode KBLI. Langkah ini bertujuan memberikan klasifikasi yang lebih presisi serta meningkatkan fokus perlindungan bagi pelaku usaha di setiap lini produksi.
???? Simplifikasi PB UMKU
Pemerintah menyederhanakan perizinan menjadi 18 jenis perizinan pendukung kegiatan usaha. Hal ini mencakup efisiensi prosedur untuk sertifikasi TKDN, pendaftaran produk, serta pemenuhan teknis operasional ekspor-impor.
???? Kepastian Kewenangan
Penegasan hierarki kewenangan penerbitan izin antara Pemerintah Pusat (Menteri), Pemerintah Provinsi (Gubernur), dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) kini diatur secara eksplisit berdasarkan skala investasi dan lokasi usaha.
Inovasi kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan kompetitif bagi industri nasional di pasar global.
#IndustriTemanggung #IndustriIndonesia #RegulasiPerizinan #KemudahanBerusaha #TransformasiIndustri #KabupatenTemanggung #IndustriMaju #ManufakturIndonesia
S
Smart Society (Masyarakat Cerdas)
Smart City Temanggung
SMARTCITY TEMANGGUNG