Hai sahabat Dinsos, hari ini Pak Sekretaris Dinas Sosial ingin menyampaikan lima prinsip anti korupsi nih, yuk simak apa saja lima prinsip tersebut
- kewajaran: prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi (mark-up) dalam penganggaran maupun proses pengambilan keputusan.
- kebijakan: aturan yang dibuat harus bersifat adil, transparan, dan partisipasif.
- kontrol kebijakan: adanya pengawasan dari masyarakat terhadap setiap kebijakan pemerintah atau lembaga agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
- transparan: keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.
- akuntabilitas: kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja.
Wahh super sekali ya lima prinsip antikorupsi ala Sekretaris Dinas Sosial kita ini, yuk kita semua jadikan lima prinsip ini menjadi pedoman kita sehari hari.
#PariwaraAntiKorupsi
#pariwaraantikorupsitemanggung2026
SMARTCITY TEMANGGUNG