Temanggung — Dalam upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, Inspektorat Kabupaten Temanggung mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tegas menolak segala bentuk suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suap dan gratifikasi merupakan praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat, mencederai prinsip keadilan, serta menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap aparatur pemerintah dituntut untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Integritas tidak hanya diwujudkan ketika berada dalam pengawasan, tetapi juga tercermin dari komitmen untuk selalu melakukan hal yang benar dalam setiap situasi. Sikap jujur, profesional, dan bertanggung jawab menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Temanggung terus mendorong tumbuhnya budaya antikorupsi melalui berbagai upaya edukasi dan pencegahan. Setiap ASN diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai integritas dengan bekerja secara jujur, bertindak transparan, serta berani menolak setiap bentuk pemberian atau imbalan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun melanggar ketentuan yang berlaku.
Melalui kampanye antikorupsi ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan komitmen yang kuat dari setiap individu, diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat.
Pelayanan yang bersih dimulai dari diri sendiri. Tolak suap, tolak gratifikasi, dan jadilah bagian dari budaya integritas demi mewujudkan Kabupaten Temanggung yang berintegritas dan melayani.
SMARTCITY TEMANGGUNG