Temanggung, 9 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada Kamis (9/7/2026) bertempat di Omah Kebon Temanggung.
Kegiatan ini diikuti oleh anggota Satpol PP Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas), para Kepala Seksi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Temanggung, serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Temanggung.
Bimbingan teknis menghadirkan empat narasumber dari Bea Cukai Magelang yang memberikan materi terkait ketentuan cukai, ciri-ciri barang kena cukai ilegal, serta langkah-langkah pengawasan dan penindakan yang dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pita cukai tahun 2026 yang mengusung tema Alat Musik Indonesia. Pita cukai terbaru ini dilengkapi dengan berbagai unsur pengaman, seperti warna hologram yang beragam dan bentuk desain yang khas, sehingga dapat membantu masyarakat maupun petugas dalam mengenali keaslian pita cukai dan mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas dan pemahaman aparatur di tingkat kabupaten maupun kecamatan semakin meningkat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Selain itu, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan Bea Cukai Magelang diharapkan dapat terus terjalin guna menciptakan ketertiban, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
SMARTCITY TEMANGGUNG