TEMANGGUNG (13/07/2026) Kelompok Kesenian Prajuritan Kridho Rogo dan Warok Sardulo Manggolo mengajukan Register Kebudayaan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam periode pekan kedua bulan Juli 2026. Kelompok yang berasal dari Desa Ngipik Kecamatan Pringsurat dan Desa Bantir Kecamatan Candiroto ini membuat Register Kebudayaan sebagai dukungan pada upaya Inventarisasi Kelompok Kesenian.
Kontribusi aktif dari Kelompok Kesenian di Kabupaten Temanggung sangat dibutuhkan untuk memajukan Kebudayaan Daerah. Pendaftaran/Perpanjangan Register Kebudayaan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, atau melalui Link: https://tinyurl.com/RegisterKebudayaanTMG
SMARTCITY TEMANGGUNG