Temanggung (28/07/26) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip milik Perangkat Daerah. Pelaksanaan pemusnahan arsip DINPERINAKER dilaksanakan pada Selasa 28 Juli 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, efisiensi ruang penyimpanan, serta pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Pemusnahan arsip dilakukan secara sistematis dan bertanggung jawab mengikuti tahapan sesuai regulasi, untuk menjamin keamanan informasi serta menghindari penumpukan dokumen yang tidak lagi diperlukan. Kegiatan pemusnahan sudah melalui tahapan penilaian arsip. Penilaian arsip merupakan prosedur wajib sebelum proses pemusnahan dapat dilaksanakan secara sah.
SMARTCITY TEMANGGUNG