Selasa, 28 Juli 2026
Petugas Pengelola Layanan Operasional Rusunawa Kertosari melakukan penagihan secara persuasif kepada penghuni yang telah menerima Surat Peringatan ke-3 (SP 3).
?Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan tertib administrasi keuangan sekaligus memberikan pemahaman terkait kewajiban pembayaran retribusi hunian. Pendekatan secara humanis tetap diutamakan sebelum dilakukannya tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
SMARTCITY TEMANGGUNG