Pemusnahan Arsip Dinperinaker
Selasa, 28 Juli 2026
Tim Kearsipan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip yang telah memperoleh persetujuan Bupati Temanggung Nomor T/296/045/015/V/2026.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang disaksikan oleh Ibu Mamix Sulistyaningrum, S.Pi., M.Pd. selaku perwakilan Inspektorat Kabupaten Temanggung dan Bapak Ambar Tri Mulyono, S.Kom. selaku perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Temanggung.
Selanjutnya, tim melakukan proses pencacahan arsip di Depo 2 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung sebagai tahapan awal sebelum arsip dimusnahkan. Setelah seluruh arsip selesai dicacah, kegiatan dilanjutkan ke UD Samak Jaya untuk proses pemusnahan.
Pada kegiatan ini, arsip yang dimusnahkan terdiri atas 9.375 berkas AK-1 dari Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta). Setelah melalui proses pencacahan dan penimbangan, keseluruhan arsip tersebut memiliki berat 184 kilogram.
Pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan informasi yang terkandung di dalam arsip tidak dapat disalahgunakan maupun menimbulkan kebocoran data. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Dinperinaker Kabupaten Temanggung dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, diharapkan pengelolaan arsip menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga mendukung terciptanya pelayanan publik yang profesional serta administrasi pemerintahan yang semakin baik.
#PemusnahanArsip #UDSamakJaya ##TertibArsip #ArsipAman #DinperinakerTmg
SMARTCITY TEMANGGUNG