Temanggung, 29 Juli 2026 – Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung menghadiri Sidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diselenggarakan di Gedung Lantai 2 Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Temanggung, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Sidang PBG tersebut membahas rencana pembangunan SPPG Kupen, Kecamatan Pringsurat, dan SPPG Tlogowono, Kecamatan Temanggung. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Temanggung yang terdiri dari berbagai perangkat daerah sesuai dengan bidang dan kewenangannya.
Dalam pelaksanaan sidang, Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung berperan sebagai salah satu anggota Tim PBG Kabupaten Temanggung dengan memberikan masukan dan pertimbangan teknis yang berkaitan dengan aspek transportasi, aksesibilitas, sirkulasi kendaraan, kebutuhan ruang parkir, serta dampak lalu lintas dari rencana pembangunan.
Keterlibatan Dinas Perhubungan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pembangunan telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, sehingga dapat mendukung terciptanya infrastruktur yang aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan permasalahan pada sistem transportasi di sekitarnya.
Melalui koordinasi dan sinergi antaranggota Tim PBG, diharapkan setiap rencana pembangunan di Kabupaten Temanggung dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus mendukung proses perizinan bangunan melalui pemberian rekomendasi teknis yang profesional, sehingga pembangunan di Kabupaten Temanggung dapat berlangsung secara terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan penataan ruang serta sistem transportasi daerah.
SMARTCITY TEMANGGUNG