Monitoring Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)
Rabu, 12 Agustus 2026 - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung melalui Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja melaksanakan monitoring ke 5 LPKS di Kabupaten Temanggung. Monitoring dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan sarana dan prasarana, serta menggali dan memberikan konsultasi terkait berbagai hambatan yang dihadapi LPKS.
Hingga saat ini, baru 7 (tujuh) LPKS di Kabupaten Temanggung yang telah memiliki perizinan melalui oss.go.id. Dinperinaker mendorong seluruh LPKS untuk segera mengurus perizinan sesuai amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, sehingga memiliki legalitas resmi, semakin profesional, dan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas serta kompeten.
Selain itu, Dinperinaker juga mengawal LPKS yang memiliki kerja sama dengan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) agar bekerja sama dengan P3MI yang resmi. Biaya penempatan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), sehingga dapat mencegah terjadinya over charging atau pembebanan biaya penempatan yang melebihi ketentuan kepada calon pekerja migran Indonesia.
Melalui monitoring dan pembinaan secara berkelanjutan, Dinperinaker Temanggung berkomitmen mendorong LPKS menjadi lembaga pelatihan yang legal, profesional, berkualitas, dan mampu menghasilkan tenaga kerja kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja.
SMARTCITY TEMANGGUNG