Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Kabid Hubinsyaker bersama Mediator melaksanakan Klarifikasi Hasil Monitoring dan Pembinaan Norma Ketenagakerjaan salah satu perusahaan di Temanggung.
Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Pembinaan Norma Ketenagakerjaan pada hari Kamis 6 Agustus 2026 berdasarkan surat Nomor B/129/560/VIII/2026 Tanggal 3 Agustus 2026 Perihal Pemberitahuan Monitoring dan Pembinaan Norma Ketenagakerjaan, dan Surat Perintah Nomor 800/9/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Karena pelaku usaha baru beroperasi di cabang Temanggung, Bidang Hubinsyaker Dinperinaker mempunyai tugas fungsi pembinaan norma ketenagakerjaan. Bagaimana pengaturan mengenai Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja, penerapan UMK dan Struktur Skala Upah, serta keikutsertaan Pekerja dalam Program Jaminan Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Semua dilaksanakan kewajiban dan hak Pekerja maupun Pengusaha terpenuhi sehingga terciptalah Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
SMARTCITY TEMANGGUNG