Tim Irban III Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Audit Barang Milik Daerah (BMD) melalui uji petik di Rest Area Kledung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan audit BMD untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Uji petik dilakukan sebagai salah satu langkah pengawasan untuk memperoleh gambaran kondisi serta kesesuaian pengelolaan aset di lapangan.
Melalui kegiatan audit tersebut, Inspektorat Kabupaten Temanggung terus mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Hasil pelaksanaan uji petik diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta mendukung perbaikan pengelolaan aset daerah, sehingga keberadaan dan pemanfaatan BMD dapat memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Temanggung.
SMARTCITY TEMANGGUNG