Setelah Mediasi I Perselisihan antara Para Pihak belum tercapai kesepakatan, dan pada Mediasi II Pihak Termohon tidak hadir, maka pada Mediasi III hari Kamis 20 Agustus 2026 dilakukan kembali Mediasi. Para Pihak hadir dengan masing-masing kuasa hukumnya namun perundingan kembali menemui jalan buntu. Pihak Pemohon dengan argumen hukumnya maih mempertahankan tuntutannya, sementara Pihak Termohon juga dengan argumen hukumnya telah mengajukan penawaran namun ditolah Pihak Pemohon.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, akhirnya Mediator mengeluarkan Anjuran tertulis.
Para Pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau
menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Pihak yang tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari dianggap menolak anjuran tertulis. Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang.
SMARTCITY TEMANGGUNG