Pelayanan Pembuatan Kartu AK/I sebagai Syarat Administrasi Program Magang Jepang
Temanggung, Rabu, 26 Agustus 2026 — Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung melaksanakan pelayanan pembuatan Kartu AK/I bagi pencari kerja yang akan mengikuti program magang Jepang.
Kartu AK/I atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam melengkapi persyaratan administrasi program magang Jepang. Pelayanan ini diberikan untuk membantu calon peserta memenuhi kelengkapan dokumen sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Petugas Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja memberikan pelayanan mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan data, hingga penerbitan Kartu AK/I sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga memberikan informasi dan arahan terkait kelengkapan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta magang.
SMARTCITY TEMANGGUNG