Senin, 7 September 2026
Telah dilakukan tindakan sanksi penyegelan terhadap salah satu unit hunian di Rusunawa Parakan Kauman. Sanksi ini dijatuhkan akibat adanya keterlambatan pembayaran retribusi sewa Rusunawa oleh penghuni unit tersebut.
?Tindakan penyegelan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum tindakan tegas ini diambil, telah dilakukan upaya persuasif dan administratif secara bertahap melalui penyampaian Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III, namun tidak mendapat tanggapan maupun penyesuaian kewajiban dari yang bersangkutan.
SMARTCITY TEMANGGUNG