Temanggung, 1 Oktober 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung menindaklanjuti aduan terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan penertiban dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB oleh Plt. Kasi Trantib bersama dua personel Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) dengan menggunakan armada Ranger Satpol PP.
Menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh pihak Dindikpora, personel Satpol PP terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Dindikpora untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan PKL tersebut. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan berupaya menemui pedagang yang bersangkutan.
Namun, saat petugas mendatangi lapak, pedagang tidak berada di lokasi. Petugas kemudian melakukan pendekatan dengan mendatangi kediaman pedagang yang diketahui bernama Candra dan berdomisili di wilayah Kauman, Pikatan.
Di kediamannya, petugas memberikan imbauan secara persuasif agar yang bersangkutan bersedia membongkar lapak atau tratak yang digunakan untuk berjualan di depan Kantor Dindikpora. Setelah diberikan penjelasan, pedagang menyatakan bersedia membongkar lapak tersebut paling lambat pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Satpol PP dalam menindaklanjuti aduan masyarakat maupun instansi sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan fasilitas pemerintahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali tanpa adanya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Temanggung terus mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam penanganan permasalahan ketertiban umum, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
SMARTCITY TEMANGGUNG