TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung secara resmi menerima Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Hibah dan Transfer Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke Desa Tahun Anggaran 2025 serta Tahun 2026 (sampai dengan Triwulan III). Activities tersebut bertempat di Ruang Gajah, Pendopo Jenar Kompleks Rumah Dinas Bupati Temanggung pada Senin (21/9/2026).
Hadir Bapak Sekretariat Daerah dan jajaran pimpinan daerah, Inspektur Kabupaten Temanggung bersama Sekretaris Inspektorat serta para Inspektur Pembantu (Irban). Kehadiran jajaran pimpinan APIP ini merupakan bentuk komitmen pengawasan internal dalam mendukung kelancaran dan keterbukaan seluruh proses pemeriksaan oleh tim auditor BPK RI.
Fokus pemeriksaan pendahuluan ini meliputi evaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas penyaluran, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas pertanggungjawaban tata kelola dana hibah dan transfer BKK Desa. Penyaluran anggaran tersebut menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah guna memastikan percepatan pembangunan di tingkat desa berjalan secara efisien dan bebas dari risiko penyimpangan.
Dalam entry meeting tersebut, Inspektorat Kabupaten Temanggung menegaskan kesiapannya untuk berkoordinasi secara aktif bersama Perangkat Daerah pengelola hibah dan BKK Desa. Pengawasan mendalam dan pendampingan data akan terus dilakukan agar seluruh dokumen pertanggungjawaban serta bukti administratif yang dibutuhkan oleh Tim BPK RI dapat tersaji secara cepat, tepat, akuntabel, dan transparan.
Melalui sinergi pemeriksaan ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung berharap kualitas tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan keuangan ke desa, terus meningkat serta senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.
SMARTCITY TEMANGGUNG