Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, besaran Jaminan Sewa ditetapkan sebesar 2 (dua) kali tarif Retribusi Sewa Rusunawa dan retribusi sampah, ditambah 2 (dua) kali biaya pemakaian air bersih sesuai standar kebutuhan pokok air minum.
Mengingat tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 saat ini merupakan tarif layanan terpadu (satu layanan) yang telah mencakup komponen retribusi sampah serta biaya pemakaian air bersih, maka besaran Jaminan Sewa perlu disesuaikan kembali.
Guna menjamin kepastian hukum, besaran Jaminan Sewa Rusunawa kini ditetapkan sebesar 2 (dua) kali tarif Retribusi Sewa Rusunawa terbaru, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 900/14 Tahun 2026 tentang Ketentuan Jaminan Sewa Rusunawa pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
SMARTCITY TEMANGGUNG