Berencana pindah domisili ke daerah lain? Jangan lupa, laporkan perpindahan Anda agar data kependudukan tetap akurat dan dokumen administrasi tetap sesuai dengan alamat tempat tinggal.
Persyaratan yang perlu disiapkan:
Kartu Keluarga (KK)
KTP-el pemohon
Mengisi Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)
Surat kuasa bermeterai apabila pengurusan dikuasakan.
Pengurusan Pindah Keluar Penduduk dapat dilakukan melalui:
Loket Desa Permata
Layanan Online Dukcapil Temanggung
Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Yuk, urus pindah keluar sekarang! Pastikan data kependudukan Anda selalu mutakhir agar memudahkan pengurusan berbagai layanan administrasi di kemudian hari.
SMARTCITY TEMANGGUNG