Detail Galleri

Sudahkah buah hati Anda memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)? 

KIA merupakan identitas resmi bagi anak Indonesia yang memudahkan akses berbagai layanan publik, administrasi pendidikan, kesehatan, serta dapat dimanfaatkan untuk berbagai program dan promo yang bekerja sama dengan Dukcapil.

Persyaratan pembuatan KIA:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Pas foto berwarna (khusus anak usia 5 tahun ke atas)

Pembuatan KIA dapat dilakukan melalui:
Loket Desa Permata di desa/kelurahan masing-masing
Pelayanan Online Temanggung Gandem (POL)
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung
Mal Pelayanan Publik (MPP)

Mengapa anak perlu memiliki KIA?
Sebagai identitas resmi anak.
Mempermudah akses berbagai layanan publik.
Mendukung administrasi pendidikan dan kesehatan.
Berkesempatan memperoleh berbagai manfaat melalui Program Diskon KIA (Prodis KIA) di mitra yang bekerja sama.

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil Kabupaten Temanggung mudah, cepat, ramah, dan GRATIS (tidak dipungut biaya).

 

Ayo lengkapi identitas buah hati Anda. Yuk, buat KIA sekarang!