KTP elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Selain sebagai bukti identitas, KTP-el juga menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, administrasi pemerintahan, hingga berbagai kebutuhan lainnya.
Membuat KTP-el Pemula di Dukcapil Kabupaten Temanggung sangat mudah!
Persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Perekaman KTP-el dapat dilakukan di:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, atau
Kantor Kecamatan se-Kabupaten Temanggung.
Seluruh pelayanan diberikan GRATIS, tanpa dipungut biaya apa pun.
Jangan tunda lagi! Segera lakukan perekaman KTP-el agar Anda memiliki identitas resmi yang sah dan dapat menikmati berbagai kemudahan dalam mengakses layanan publik.
Dukcapil Temanggung Melayani dengan Hati.
SMARTCITY TEMANGGUNG