Bayangkan Perlinsos seperti sebuah rumah yang menyediakan berbagai layanan dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk mengaksesnya, kita perlu memiliki kunci. Nah, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung ekosistem digital pemerintah.
Melalui IKD, identitas kependudukan dapat diakses dengan praktis melalui smartphone. IKD juga mendukung keamanan dan autentikasi identitas serta memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital.
Lalu, siapa yang perlu memiliki IKD? Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan telah melakukan perekaman KTP-el, serta memiliki smartphone Android atau iPhone.
Yuk, jangan tunggu nanti! Segera aktifkan IKD untuk mendukung kemudahan akses layanan publik digital, termasuk persiapan Perlindungan Sosial Digital.
Satu langkah hari ini, untuk kemudahan layanan di masa depan.
Informasi lebih lanjut: 0812-2913-8088
SMARTCITY TEMANGGUNG