Detail Layanan

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 90 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung menyebutkan bahwa Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Temanggung, Inspektorat Kabupaten Temanggung.

Inspektur => Ir. KRISTRI WIDODO, MSi.
Inspektur Pembantu III : TRI KURNIAWAN ENDAH SURYANI, SE.M.Si.
Ketua Tim : HADI KHOIRUDIN, S.P., M.M.
Anggota :   - WEDYA ARDHINI, S.E., M.M.
                  - MARIA PURI ENDRAWATI, A.Md.
                  - LATIF RAHMAWATI, S.E. 
                  - AKBAR RESNU NUGRAHA, A.Md.Ak 

Inspektur Pembantu III mempunyai tugas pelaksanaan pengawasan internal Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah.
IRBAN 3
Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan
Ruang Lingkup : Reviu LKPD; Reviu DAU; Reviu DAK; Evaluasi PA PBJ; Reviu SHH, SBU dan ASB; Reviu Dana BOS; Reviu RKA; Reviu dan PDTT Hibah; Reviu dan PDTT Bansos; Reviu Optimalisasi Pajak Daerah; Audit Kinerja Pelayanan Publik Bidang Kesehatan; Audit Kinerja Upaya Penurunan TPT;