Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 90 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung menyebutkan bahwa Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Temanggung, Inspektorat Kabupaten Temanggung.
Inspektur => Ir. KRISTRI WIDODO, MSi.
Inspektur Pembantu KHUSUS : DWI ARIEF SETIAWAN, S.Sos, M.Si.
Ketua Tim : HARMAN SETIYAWAN, S.Psi, M.Si
Anggota : - SRI TURIWATI, S.E., M.M.
- DINDA ASTARUL PRAMESTI, A.Md.
- M.GUSTAFIANDI HILMI, S.E.
- TOKY YULIATMA, S.E.
Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu.
IRBAN KHUSUS
Bidang Pengawasan Khusus
Ruang Lingkup : PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU, PROBITY AUDIT, REVIU HPS, ADUAN MASYARAKAT, EVALUASI SAKIP, AUDIT KINERJA, RISK REGISTER
