TENTANG ADUAN :
Masyarakat Kabupaten Temanggung dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di Inspektorat Daerah Kabupaten Temanggung dan/atau aparat penegak hukum
ALUR ADUAN :
1. Klik dan isi formulir aduan di bawah dengan identitas yang jelas dan benar (jika identitas tidak jelas, tidak akan diproses oleh inspektorat).
2. Aduan yang masuk akan diverifikasi oleh tim telaah aduan, jika sesuai kriteria, aduan akan ditindaklanjuti.
3. Pelapor akan dihubungi oleh tim auditor untuk dilakukan tindak lanjut pemeriksaan.
SMARTCITY TEMANGGUNG