Detail Layanan

(1) Bagian Umum dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.

(2) Kepala Bagian Umum dan perlengkapan dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.

(3) Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas membina mengkoordinasikan, perumusan bahan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, analisis dan formasi jabatan, kepegawaian, Rumah Tangga dan Perlengkapan.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Umum dan Perlengkapan menjalankan fungsi: 

     a. menyusun kebijakan teknis rencana dan program kerja administrasi umum;

     b. menyusun kebijakan teknis penyusunan standar pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;

      c. menyusun kebijakan teknis pelaksanaan bimbingan dan petujuk teknis pengelolaan administrasi umum;

      d. menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan kegiatan umum;

      e. menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelayanan administrasi umum;

      f. menyusun kebijakan teknis pelaporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum;

      g. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi dan manajemen kerumahtanggaan meliputi pengelolaan aset, penyiapan sarana- prasarana kantor, penyediaan bahan dan sarana-prasarana rapat rapat, perawatan kendaraan dinas serta perawatan gedung dan sarana rumah tangga dinas;

     h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelayanan administrasi umum; dan

     i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;

b. melakukan pengadministrasi umum dan teknis di bidang tata usaha, hukum dan hubungan masyarakat, organisasi dan kepegawaian; dan

c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.  

 

Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas:

a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;

b. melaksanakan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan bangunan dan gedung, pemeliharaan dan pengelolaan kendaraan dinas; dan

c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.