Detail Layanan

Temanggung – Dalam upaya terus meningkatkan akuntabilitas kinerja dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, Inspektur Kabupaten Temanggung, Ir. Kristri Widodo, M.Si., menginstruksikan seluruh jajaran unit kerja untuk segera melaksanakan evaluasi mandiri.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Perangkat Daerah diwajibkan untuk melakukan pengisian data dan evaluasi melalui Aplikasi EVAKIP. Langkah ini merupakan bagian krusial dalam memotret capaian kinerja serta efektivitas program yang telah dijalankan oleh masing-masing instansi.

Poin-Poin Penting Pelaksanaan:

  • Subjek Kewajiban: Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.

  • Akses Aplikasi: Evaluasi dilakukan secara mandiri melalui laman resmi: https://evakip.temanggungkab.go.id.

  • Batas Waktu Pengisian: Data evaluasi mandiri wajib diselesaikan dan dikirimkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026.

Diharapkan seluruh admin dan pimpinan instansi dapat berkoordinasi dengan baik agar pengisian data berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses kompilasi dan analisis data di tingkat kabupaten dapat dilakukan secara tepat waktu dan akurat.

Untuk bantuan teknis atau informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi kanal informasi resmi kami:

Mari bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Temanggung yang semakin Cepat, Tepat, dan Akurat.

EVAKIP