Detail Informasi

Halo Sedulur Sehat,....
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki hak cuti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Hak cuti apa saja ya yang didapatkan oleh sedulur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Yuk simak ketentuan berikut ini