FAQ Smart City Temanggung


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
21 Apa saja ketentuan Kenaikan Pangkat regular ?
  • Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
  • SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Boleh melampaui pangkat atasan langsungnya;
  • Bagi PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III, harus telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas Tingkat I dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas/STLUD Tk I, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena telah memiliki ijazah S1 atau Diploma IV.
22 Dalam 1 tahun ada berapa periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ?

Pengusulan kenaikan pangkat PNS dilakukan setiap bulan sesuai dengan peraturan terbaru

23 Apa saja macam-macam kenaikan pangkat bagi PNS ?

Kenaikan pangkat PNS di bagi mnjadi 4 berdasarkan jabatannya, yakni :

  1. Kenaikan Pangkat Reguler,
  2. Kenaikan Pangkat Fungsional,
  3. Kenaikan Pangkat Struktural,
  4. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
24 Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun Tewas ?
  • Surat Pengantar dari instansi
  • Laporan kronologis kejadian
  • Surat kematian dari dokter
  • Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Akta kelahiran anak (apabila telah memiliki anak)
  • Surat keterangan janda/duda
  • SK KP Terakhir
  • Surat berita acara kepolisian (bagi yang meninggal karena kecelakaan)
  • Surat tugas/SPMT
25 Apa saja kriteria pegawai yang tewas mengalami kecelakaan kerja ?
  1. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
  2. kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  3. kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  4. kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan
  5. kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja
26 Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun Meninggal dunia ?
  • Surat keterangan/akta kematian.
  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/kecamatan setempat.
  • SK CPNS
  • SK KP Terakhir
  • Asli DPCP yang telah di tanda tangani dan diperiksa keabsahannya.
27 Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun/pemberhentian atas permintaan sendiri ?

Surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan untuk PPK melalui atasan langsung diserahkan ke Perangkat Daerah nya. Setelah itu Perangkat Daerah mengusulkan ke BKPSDM

28 Bagaimana dengan hak pensiun jika PNS meninggal dunia ?

Jika PNS meninggal dunia maka hak pensiun nya diberikan kepada ahli waris nya (istri/suami/anak) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

29 Dokumen apa saja yang harus dikirim ke BKPSDM guna untuk pengusulan pensiun ?

Surat Pengantar dari Perangkat Daerah

Asli Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan telah diberi nama dan NIP dibelakang foto.

Asli DPCP yang telah di TTD dan diperiksa keabsahannya.

KK Terbaru

30 Sampai umur berapa seorang anak PNS mendapatkan tunjangan anak ?

Sampai usia 21 tahun dengan ketentuan belum menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri, serta dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus, dengan ketentuan :

  1. Surat pernyataan dari sekolah/kuliah/kursus
  2. Masa pelajaran pada sekolah/kuliah/kursus sekurang-kurangnya 1 tahun,
  3. Tidak mnerima beasiswa.

Sumber : perka BKN No 6 tahun 2024