FAQ Smart City Temanggung


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
11 Pelatihan BLK Apakah pelatihan dipungut biaya?

Program pelatihan yang diselenggarakan UPTD BLK Temanggung pada umumnya tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

12 Pelatihan BLK Apakah semua program pelatihan memiliki persyaratan yang sama?

Tidak. Setiap program pelatihan memiliki persyaratan khusus yang dapat berbeda, sehingga calon peserta diharapkan membaca informasi pada pengumuman masing-masing pelatihan.

13 Pelatihan BLK Apa saja syarat umum pendaftaran?

Persyaratan umum meliputi:
* Berusia minimal 17 tahun.
* Sudah memiliki KTP.
* Sehat jasmani dan rohani.
* Tidak sedang bersekolah maupun bekerja.

14 Pelatihan BLK Siapa saja yang bisa mengikuti pelatihan di UPTD BLK Temanggung?

Pelatihan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan program pelatihan yang dipilih.

15 Pengesahan PP/Pendaftaran PKB Bagaimana cara untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) atau mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

Sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

 

Untuk alur pengesahan Peratuan Perusahaan (PP) atau pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pihak perusahaan dapat mengajukan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, cq Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja.

Pemohon membawa surat pengantar dengan melampirkan:

- Nama-nama cabang perusahaan masing-masing beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja.

- Konsep PP/PKB yang akan didaftarkan (1 eksemplar).

- PP/PKB yang lama/terakhir beserta Surat Keputusannya.

- Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasannya bagi PP/PKB yang akan diperbaharui.

- Surat persetujuan dari Pimpinan Serikat Pekerja yang menyatakan belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB (jika sudah ada Serikat Pekerja).

- Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS.

16 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bagaimana cara melapor kalo terjadi perselisihan antara pihak Pekerja dan Pihak Pengusaha?

Salah satu pihak dapat hadir langsung ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, cq Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja dan mengisi form pengaduan yang telah disediakan.

Ada beberapa lampiran yang harus disiapkan, antara lain:

- Hasil perundingan Bipartit antara kedua belah pihak

- Berkas pendukung lainnya sesuai dengan jenis perselisihan yang diajukan

17 Bagaimana cara menghitung masa kerja pensiun ?

TMT Pensiun dikurangi TMT CPNS. dan apabila ada masa kerja bawaan di SK CPNS khusus untuk golongan Ib/Ic dan IIb/II/c harus dikurangin 3 th. karena terdapat masa kerja fiktif. 

18 Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan ?

Bulan Lahir, Tahun Pensiun dikurangi TMT CPNS. Jika ada masa kerja bawaan dari SK CPNS/PMK bisa ditambahkan, dan jika naik pangkat dari golongan I/d ke II/a dikurangin 6th. jika II/d ke III/a dikurang 5th.

19 Apa saja ketentuan Kenaikan Pangkat jabatan struktural ?
  • Pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
    • Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    • Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural.
  • Pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dan tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural.
  • Pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya dalam pilihan setingkat lebih tinggi, apabila:
    • Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    • Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural
20 Apa saja dokumen yang diperlukan untuk kenaikan pangkat regular ?
  • PDF SK Kenaikan Pangkat  terakhir ( SK CPNS bagi yang mengusulkan KP Pertama kali )
  • PDF SK CPNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF SK PNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF Ijazah terakhir
  • PDF Transkrip
  • PDF Surat tanda lulus ujian dinas/STLUD (WAJIB untuk gol.ruang II/d ke III/a dan III/d ke IV/a), kecuali berijasah S.1 untuk ke gol III dan S.2 untuk ke Gol IV
  • PDF Surat Pencantuman Gelar (WAJIB untuk yang ada pendidikan setingkat lebih tinggi dan belum tercantum di SK KP terakhir)

PDF SK jabatan terakhir

  • PDF SK Kenaikan Pangkat  terakhir ( SK CPNS bagi yang mengusulkan KP Pertama kali )
  • PDF SK CPNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF SK PNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF Ijazah terakhir
  • PDF Transkrip
  • PDF Surat tanda lulus ujian dinas/STLUD (WAJIB untuk gol.ruang II/d ke III/a dan III/d ke IV/a), kecuali berijasah S.1 untuk ke gol III dan S.2 untuk ke Gol IV
  • PDF Surat Pencantuman Gelar (WAJIB untuk yang ada pendidikan setingkat lebih tinggi dan belum tercantum di SK KP terakhir)

PDF SK jabatan terakhir

  • PDF SK Kenaikan Pangkat  terakhir ( SK CPNS bagi yang mengusulkan KP Pertama kali )
  • PDF SK CPNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF SK PNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF Ijazah terakhir
  • PDF Transkrip
  • PDF Surat tanda lulus ujian dinas/STLUD (WAJIB untuk gol.ruang II/d ke III/a dan III/d ke IV/a), kecuali berijasah S.1 untuk ke gol III dan S.2 untuk ke Gol IV
  • PDF Surat Pencantuman Gelar (WAJIB untuk yang ada pendidikan setingkat lebih tinggi dan belum tercantum di SK KP terakhir)
  • PDF SK jabatan terakhir